Analisis Pelanggaran-pelanggaran
HAM yang Terjadi di Masyarakat Indonesia
Tawuran Antar
Pelajar
Baru-baru ini
kita disuguhkan oleh berita-berita tentang tawuran antar pelajar, baik melihat
tayangan berita di televisi, surat kabar, maupun mendengarkannya di radio.
Diantaranya yang saat ini sedang diberitakan adalah tawuran antar pelajar di
SMAN6 dengan SMAN70 Jakarta.
Tawuran antar SMA 6 dan SMA 70
terjadi di Bunderan Bulungan, Jakarta Selatan pada pukul 12.20 pada Senin, 24
September 2012. Terdapat satu orang korban tewas, bernama Alawy, siswa kelas X
SMA 6, yang tinggal di Larangan, Ciledug Indah. Alawy yang mendapat luka tusuk
di bagian dada, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring,
Jakarta Selatan. Namun nyawa Alawy tak bisa diselamatkan karena keburu
meninggal dunia sesampainya di sana.
Perkelahian antar siswa SMA 6 dan
SMA 70 sudah berlangsung cukup lama dari generasi ke generasi dan yang
mengejutkan ternyata kedua institusi pendidikan tersebut sebenarnya termasuk sekolah favorit.
Ini yang menjadi pertanyaan, mengapa
sekolah yang tergolong sekolah favorit tetapi sering terjadi tawuran? Jelas ini
ada kesalahan pada sistem pendidikan yang tidak tepat.
Oleh karena itu, pendidikan
seharusnya menjadi tempat atau wadah untuk merubah pola pikir para siswa
sehingga siswa menjadi bertambah wawasan dan lebih bijaksana dalam mengambil
tindakan. Apalagi sekolah favorit seharusnya menjadi contoh tauladan bagi
sekolah-sekolah yang lain, karena dianggap sebagai sekolah yang lebih baik dan
juga agar tidak mengurungkan minat para orang tua untuk menyekolahkan di
sekolah tersebut.
Namun semua ini siapa yang salah?
Guru? Siswa? Atau kepentingan-kepentingan politik yang saat ini segalanya bisa
mudah dengan uang? Kita tidak tahu. Yang jelas ada yang salah dengan sistem
pendidikan kita.
Hal ini tidak lepas dari pelanggaran
HAM. Karena sudah terbukti bahwa tawuran merupakan perbuatan yang dapat
merugikan orang lain.
Perlu diketahui bahwa setiap manusia
berhak memiliki hak dasar atau hak pokok yang dimiliki sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Hak dasar manusia ada 3 yaitu, hak hidup (life), hak kebebasan
(liberty), dan hak memiliki (property).
Dalam kasus tawuran di atas
menyangkut pelanggaran HAM pasal 28 B ayat 2 dengan pasal 28 C ayat 1.
Pasal 28 B ayat 2 menyatakan, “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan diskriminasi”. Namun dengan terjadinya tawuran antara SMA 6 dan
SMA 70 tersebut terbukti bahwa KOMNAS HAM belum maksimal dalam menjalankan
tugasnya.
Tidak
hanya kasus tawuran di Jakarta saja, namun kasus-kasus tawuran, kericuhan,
keributan, bahkan sampai perang antar agama di tempat lain pun masih sering
terjadi. Hal ini sungguh memprihatinkan.
Semua
masyarakat pasti berharap bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan. Dengan
harapan masyarakat dapat hidup bebas dan damai. Apalagi yang hanya seperti
kasus tawuran tadi, pemerintah harus tanggap dalam menghadapi
persoalan-persoalan yang kompleks.
Sesuai
dengan pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Maka tidak akan ada
lagi tawuran, tidak ada lagi kericuhan. Sistem pendidikan pun akan berjalan
lancar sesuai dengan metode-metode yang diterapkan oleh guru. Dan nantinya akan
melahirkan anak didik yang bermoral, berwawasan, bijaksana, dan sebagai penerus
bangsa yang adil dan sejahtera.