Jumat, 05 Oktober 2012

Analisis Pelanggaran HAM

Analisis Pelanggaran-pelanggaran HAM yang Terjadi di Masyarakat Indonesia

Tawuran Antar Pelajar

Baru-baru ini kita disuguhkan oleh berita-berita tentang tawuran antar pelajar, baik melihat tayangan berita di televisi, surat kabar, maupun mendengarkannya di radio. Diantaranya yang saat ini sedang diberitakan adalah tawuran antar pelajar di SMAN6 dengan SMAN70 Jakarta.
            Tawuran antar SMA 6 dan SMA 70 terjadi di Bunderan Bulungan, Jakarta Selatan pada pukul 12.20 pada Senin, 24 September 2012. Terdapat satu orang korban tewas, bernama Alawy, siswa kelas X SMA 6, yang tinggal di Larangan, Ciledug Indah. Alawy yang mendapat luka tusuk di bagian dada, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Namun nyawa Alawy tak bisa diselamatkan karena keburu meninggal dunia sesampainya di sana.
            Perkelahian antar siswa SMA 6 dan SMA 70 sudah berlangsung cukup lama dari generasi ke generasi dan yang mengejutkan ternyata kedua institusi pendidikan tersebut  sebenarnya termasuk sekolah favorit.
            Ini yang menjadi pertanyaan, mengapa sekolah yang tergolong sekolah favorit tetapi sering terjadi tawuran? Jelas ini ada kesalahan pada sistem pendidikan yang tidak tepat.
            Oleh karena itu, pendidikan seharusnya menjadi tempat atau wadah untuk merubah pola pikir para siswa sehingga siswa menjadi bertambah wawasan dan lebih bijaksana dalam mengambil tindakan. Apalagi sekolah favorit seharusnya menjadi contoh tauladan bagi sekolah-sekolah yang lain, karena dianggap sebagai sekolah yang lebih baik dan juga agar tidak mengurungkan minat para orang tua untuk menyekolahkan di sekolah tersebut.
            Namun semua ini siapa yang salah? Guru? Siswa? Atau kepentingan-kepentingan politik yang saat ini segalanya bisa mudah dengan uang? Kita tidak tahu. Yang jelas ada yang salah dengan sistem pendidikan kita.
            Hal ini tidak lepas dari pelanggaran HAM. Karena sudah terbukti bahwa tawuran merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
            Perlu diketahui bahwa setiap manusia berhak memiliki hak dasar atau hak pokok yang dimiliki sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Hak dasar manusia ada 3 yaitu, hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak memiliki (property).
            Dalam kasus tawuran di atas menyangkut pelanggaran HAM pasal 28 B ayat 2 dengan pasal 28 C ayat 1.
            Pasal 28 B ayat 2 menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi”. Namun dengan terjadinya tawuran antara SMA 6 dan SMA 70 tersebut terbukti bahwa KOMNAS HAM belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.
            Tidak hanya kasus tawuran di Jakarta saja, namun kasus-kasus tawuran, kericuhan, keributan, bahkan sampai perang antar agama di tempat lain pun masih sering terjadi. Hal ini sungguh memprihatinkan.
            Semua masyarakat pasti berharap bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan. Dengan harapan masyarakat dapat hidup bebas dan damai. Apalagi yang hanya seperti kasus tawuran tadi, pemerintah harus tanggap dalam menghadapi persoalan-persoalan yang kompleks.
            Sesuai dengan pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Maka tidak akan ada lagi tawuran, tidak ada lagi kericuhan. Sistem pendidikan pun akan berjalan lancar sesuai dengan metode-metode yang diterapkan oleh guru. Dan nantinya akan melahirkan anak didik yang bermoral, berwawasan, bijaksana, dan sebagai penerus bangsa yang adil dan sejahtera.